”Pro Kontra PERDA Syariat”
A. Latar Belakang.
“Maaf tidak melayani tamu wanita yang tidak berjilbab”. Sepotong kalimat ini adalah tulisan yang tertera di atas pintu masuk rumah Kepala Desa Padang, salah satu desa di kecamatan Gantarang Bulukumba. Tidak hanya itu, Desa Padang juga sedang giat-giatnya menerapkan aturan yang menurut penggagasnya berdasarkan Syariat Islam yang terlihat melalui berbagai hal yang bernuansa Arab, seperti tulisan-tulisan di kantor Kepala Desa, papan nama di setiap rumah dan jalan seluruhnya menggunakan bahasa Arab, dengan menggunakan tulisan berwarna putih dan hijau.
Demam penegakan Syariat Islam melalui peraturan daerah saat ini memeng sedang mewabah, sealama kurun lima tahun terakhir sejak otonomi daerah mulai ditetapkan di Indonesia. Menurut sebuah media massa nasional (tempo, 14 mei 2006), tercatat sekitar 22 kota dan kabupaten yang memberlakukan peraturan daerah yang bernuansa Syariat Islam. Desa Padang adalah salah satu contoh bagaimana Syariat Islam tersebut diimplementasikan di tingkat masyarakat. Sementara itu, Kabupaten Bulukumba di Sulawesi Selatan melalui empat Pedrda-nya: perda Minuman Keras; Zakat, Infaq dan Shadaqah; Baca Tulis Al-Qur’an bagi siswa dan calon pengantin; dan Pakaian Muslim dan Muslimah; menjadi Kabupaten percontohan bagi kesuksesan penerapan Syariat Islam. Mayoritas daerah-daerah yang memberlakukan Perda ini berangkat dari ketidakpuasan mereka akan implemntasi dari aturan hokum yang sudah ada selama ini.
Perda seperti ini tentu menjadi masalah karena bagaimanpun perda seperti menyisakan banyak masalah seperti diskriminasi karena bagaimanapun Indonesai adalah bangsa yang terdiri dari berbagai macam budaya maupun agama. Bagi kelompok non-muslim, termasuk kelompok muslim, memandang penerapan Perda Syariat Islam dianggap sebagai pelecehan terhadap keberadaan produkk hukum yang sudah ada di Indonesia, melahirkan diskriminasi khususnya kalangan non-muslim, dan mengancam keragaman budaya dan keutuhan bangsa, juga tidak mengakomodir kepentingan kelompok lain serta juga bisa mengancan disintegrasi. Padahal seperti yang dikatakan Hasyim Muzadi (Ketua PBNU), Syariat Islam sebenarnya secara esensi sudah masuk melalui proses Demokrasi, seperti anti-korupsi yang memang adalah ajaran Islam bahkan semua agama.
Malam itu, Lia, 25 tahun, menjaga warung ibunya di sudut kota Tnggerang. Truk dinas Ketentraman dan Ketertiban Kota Tanggerang berhentidi depan warung Lia. Petugas langsung turun dan menyeret tangan Lia. Perempuan ini meronta dan berteriak bahwa dia bukan pelacur, tanpa menghiraukan jeritan Lia, petugas mengangkut Lia ke atas truk. Demikianlah salah satu contoh sisi gelap dari gambaran yang mungkin tak pernah dibayangkan oleh penggagas Perda Syariat Isalam di Tanggerang.
Dari 22 kota dan kabupaten se-Indonesia yang mulai menerapkan peraturan daerah bernuansa Syariat Islam terhitung mei 2006, ada yang melaui program dengan membangun peramgkat institusinya, komite Penegakan Syariat, seperti di Sulawesi Selatan, Riau, dan Garut. Tapi ada yang langsung menyususun Perda tantang kewajiban berjilbab, anti maksiat-pelacuran, atau kewajiban baca al-Qur’an. Fauzan al-Anshory dari Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sangat mendukungnya, bahkan MMI telah menyusun dasar-dasar rujukan Syariat Islam, termasuk kitab hukum pidana Syariat. Fauzan dengan kelompoknya sangat yakin, Syariat Islam adalah jalan keluar dari problem-problem kebangsaan yang akut. Secara teologis, ia juga meyakini kalau ada orang Islam yang menolak Perda Syariat Islam berarti dia telah murtad. Lebih lanjut, ketika Perda Syariat Islam diterapkan, Fauzan mencontohkan kasus bulukumba, maka akan terjadi penurunan tingkat kriminalitas yang signifikan.
B. Analisis.
Kalau kita mau melihat atau menilai Perda syariat Islam yang mulai marak di tarapkan di berbagai daerah, kita bisa menganalisis relevan atau tidaknya Perda tersebut kita perlu mengkaji prinsip dasar yang menjadi perhatian utama dalampenataan hukum nasional kita saat ini: (a) hukum nasional tidak boleh mengancam disintegrasi bangsa; (b) harus mencerminkan azas demokrasi; (c) mengandung nilai keadilan sosial, serta (d) menghargai pluralitas.
Kita mengakui banyak titik lemah dalam hukum nasional yang diwarisi dari pemerintahan Belanda, termasuk dalam KUHP. Untuk itulah sejak tahun 1970-an sebenarnya telah dibentuk badan untuk melakukan revisi terhadap KUHP tersebut. Yang tidak sepakat dengan KUHP itu bukan hanya orang Islam, tapi banyak orang agama lain juga tidak sepakat , sehingga usulan penggantinya, maupun usulan-usulan aturan baru dalam bentuk Perda harus dipikirkan bersama, bisa dari nilai agama, tapi tidak bisa atas nama agama tertentu. Namun selama hukum baru belum jadi , semua pihak diharapkan bersabar tidak justru membuat hukum-hukum sendiri yang tidak sesuai dengan prinsip dasar hukum nasional kita. Tidak seharusnya kelompok tertentu mengusulkan konstitusi dan hukum nasional tanpa melalui prosedur yang berlaku. Hukum nasional seharusnya dibangun di atas semua sendi pluralitas bangsa, agama, dan etnisitas.
Dengan adanya Perda Syariat Islam ini tidak hanya masyarakat non-muslim saja yang tidak setuju akan tetapi kaum muslimpun sendiri tidak sepakat terahadap penerapan Perda Syariat Islam untuk tidak harus dipandang kurang keberislamannya. Mereka tetap menjalankan Syariat Islam, tapi tidak harus meminta Negara sebagai elemen pemaksanya. Perda Syariat Isalam tidak saja menyisakan banyak pertanyaan mengenai posisi minoritas, tapi juga keragaman umat Islam di Indonesia. Kalau peraturan seperti ini berkembang terus, mungkin aka nada usaha menunggalkan wajah Islam di Indonesia. Akhirnya, Syariat Islam memang penting menyumbangkan gagasannya dalam hukum nasional maupun aturan local di negeri Pancasila ini, dalam bentuk nilai, bukan bentuk harfiahnya. Pada saat bersamaan, identitas agama dan budaya lain juga memiliki hak yang setara (Suhadi Cholil (ed), 2008, Resonansi: Dialog Agama dan Budaya, Yogyakarta: Center for Religious & Cross-cultural Studies (CRCS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar